Komnas HAM Tetapkan Andrie Yunus sebagai Pembela HAM
(Doc-Tirtoid) Jakarta, bukainnews.id - Komnas HAM menetapkan Andrie Yunus sebagai Pembela Hak Asasi Manusia setelah melalui proses asesmen sesuai Perkom Nomor 5 Tahun 2015. Keputusan tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua Internal, Prabianto Mukti Wibowo, dalam surat resmi yang diterbitkan pada 17 Maret 2026. Dalam penilaiannya, Andrie dinilai memenuhi tiga kriteria utama. Ia terbukti aktif memperjuangkan HAM secara damai sejak masa kuliah, memiliki rekam…
Maret 17, 2026