UU Perlindungan Saksi dan Korban Disahkan, Perluas Cakupan dan Perkuat LPSK
(Doc-Istimewa) Jakarta, bukainnews.id - Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia resmi mengesahkan RUU Perlindungan Saksi dan Korban (PSDK) menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna ke-17 masa sidang IV 2025–2026, Selasa (22/4/2026). Rapat yang dipimpin Ketua DPR Puan Maharani bersama Sufmi Dasco Ahmad, Cucun Ahmad Syamsurizal, dan Saan Mustopa tersebut dihadiri oleh 314 anggota dari total 578 anggota dewan. "Tibalah saatnya kami meminta persetuj…
April 22, 2026