Sajikan Semut sebagai Topping Sorbet, Pemilik Restoran Michelin Didenda Rp192 Juta
(Doc-Istimewa) Korea Selatan, bukainnews.id — Pemilik restoran berbintang dua Michelin di Korea Selatan (Korsel) mendapat hukuman denda setelah pengadilan menyatakan dirinya bersalah dalam kasus penyajian semut sebagai bagian dari menu. Pengadilan Distrik Barat Seoul menjatuhkan denda sebesar 15 juta won atau sekitar Rp192 juta kepada pemilik restoran tersebut pada Rabu (16/9/2026). Putusan itu lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa. Sebelumnya, jaksa…
September 18, 2026