Breaking News
Mode Gelap
Artikel teks besar

Terungkap di Sidang, Febrie Didakwa Minta Rp55 Miliar Agar Tan Kian Aman

                           (Doc-Istimewa)

Jakarta, bukainnews.id — Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Febrie Adriansyah menyalahgunakan kekuasaan saat menjabat Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung.

Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) itu disebut meminta Tan Kian menyerahkan uang Rp55 miliar.

Jaksa menyebut uang tersebut sebagai imbalan agar Tan Kian tidak menjadi tersangka dalam perkara korupsi PT Asuransi Jiwasraya.

"Tan Kian memberikan uang sejumlah SGD5.000.000 atau setidak-tidaknya setara dengan Rp55.000.000.000,00 rupiah kepada Terdakwa Febrie Adriansyah melalui Ferry Yanto Hongkiriwang agar tidak ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara Tindak Pidana Korupsi pada PT Asuransi Jiwasraya," ucap Jaksa saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (7/10/2026).

Menurut Jaksa, Tan Kian menyerahkan uang tersebut melalui tiga tahap.

Jaksa menyebut Ferry Yanto Hongkiriwang lebih dulu menakut-nakuti Tan Kian dengan ancaman penetapan sebagai tersangka.

Setelah menerima uang tersebut, Ferry melaporkan pemberian itu kepada Febrie Adriansyah.

"Atas penerimaan uang tersebut, Ferry Yanto Hongkiriwang melaporkan kepada terdakwa dan terdakwa mengatakan, 'Dinginkan saja dulu', beberapa hari kemudian Terdakwa memerintahkan Ferry Yanto Hongkiriwang untuk membawa dan menyerahkan uang tersebut kepada Nurman Herin," papar Jaksa.

JPU mendakwa Febrie Adriansyah melanggar Pasal 12 huruf e UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.