DPR Sahkan UU SDI, RUU Perampasan Aset Ditargetkan Rampung Desember 2026
Oktober 07, 2026
Jakarta, bukainnews.id – DPR RI menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) Satu Data Indonesia (SDI) menjadi undang-undang dalam rapat paripurna, Selasa (6/10/2026). Ketua DPR RI Puan Maharani memimpin rapat tersebut.
Pengesahan berlangsung setelah Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Sturman Panjaitan menyampaikan laporan hasil pembahasan RUU SDI. Puan kemudian meminta seluruh anggota DPR memberikan persetujuan terhadap rancangan aturan tersebut.
"Kini tiba saatnya kami akan menanyakan kembali kepada seluruh peserta sidang, apakah RUU tentang Satu Data Indonesia dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang- undang?" tanya Puan.
Seluruh fraksi dan anggota DPR yang hadir menyatakan persetujuan. Dengan keputusan tersebut, RUU SDI resmi menjadi undang-undang.
Selain RUU SDI, DPR juga menyetujui RUU Perampasan Aset terkait Tindak Pidana sebagai usul inisiatif DPR RI dalam rapat paripurna yang sama.
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan DPR selanjutnya akan membahas RUU Perampasan Aset bersama pemerintah melalui tahapan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM).
Pembahasan tersebut akan berlangsung pada masa sidang berikutnya yang mulai berjalan pada 10 November 2026. Habiburokhman menargetkan DPR dapat mengesahkan RUU tersebut paling lambat pada 15 Desember 2026.
"Alhamdulillah hari ini rapat paripurna DPR RI mengesahkan bahwa RUU Perampasan Aset sebagai RUU inisiatif DPR.
Untuk selanjutnya RUU tersebut akan memasuki tahapan pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) pada masa sidang mendatang yang akan dimulai tanggal 10 November,” kata Habiburokhman dalam keterangannya, Selasa.