Breaking News
Mode Gelap
Artikel teks besar

Polres Bogor Ungkap Kasus Pembacokan Remaja di Jalan Raya Jakarta-Bogor

                            (Doc-Istimewa)

Bogor, bukainnews.id — Polres Bogor mengungkap kasus pembacokan yang menewaskan seorang remaja berusia 16 tahun di Jalan Raya Jakarta-Bogor, Desa Cimandala, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor. Polisi menyebut peristiwa pada Minggu (25/10/2026) malam itu sebagai tindak kekerasan jalanan.

Kapolres Bogor AKBP Arfan Zulkan Sipayung menyampaikan penjelasan tersebut dalam konferensi pers di Mako Polres Bogor, Kamis (29/10/2026).

Menurut polisi, korban awalnya pulang bersama rekan-rekannya setelah menonton pertandingan sepak bola di luar Stadion Pakansari. Dalam perjalanan, mereka kemudian bergabung dengan rombongan pengendara sepeda motor yang sedang berkonvoi.

Namun, perjalanan tersebut berujung tragis setelah seseorang menyerang korban menggunakan celurit. Warga kemudian menemukan korban tergeletak di jalan dalam kondisi meninggal dunia.

Tim Satreskrim Polres Bogor menangkap tersangka berinisial MR (29) pada Senin (26/10/2026), kurang dari 24 jam setelah kejadian. Polisi menduga tersangka menyerang korban karena terpancing emosi saat melihat iring-iringan sepeda motor.

"Berdasarkan keterangan tersangka, tersangka sering melakukan tawuran di wilayah sekitar Jalan Raya Jakarta Bogor," ujarnya.

"Tersangka spontan terpancing melakukan aksi tawuran dengan membawa celurit dan menyerang korban," tambahnya.

Dalam penyelidikan kasus ini, polisi menyita sebilah celurit dan pakaian yang diduga berkaitan dengan kejadian.

Polisi menjerat MR dengan Pasal 80 ayat 3 Undang-Undang Perlindungan Anak, yang memiliki ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Selain itu, polisi juga menerapkan Pasal 307 ayat 1 KUHP dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara.