Polres Aceh Tengah Musnahkan 101,948 Kg Ganja, 3 Kurir Jadi Tersangka
September 19, 2026
Tiga perkara tersebut berlangsung pada Mei dan Juni 2026. Polisi juga menetapkan tiga orang kurir sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Polres Aceh Tengah membakar seluruh barang bukti untuk mencegah pihak lain menyalahgunakannya kembali. Langkah tersebut sekaligus menjadi bagian dari upaya kepolisian memutus peredaran narkotika di wilayah Aceh Tengah.
Kapolres Aceh Tengah AKBP Teguh Siswoyo menegaskan polisi akan mengejar setiap pihak yang mencoba mengedarkan narkotika di wilayah tersebut.
"Jangan coba-coba bermain atau mengedarkan narkotika jenis apa pun di wilayah Aceh Tengah. Ingat, akan kami kejar sampai ke mana pun," tegas Kapolres Aceh Tengah AKBP Teguh Siswoyo, Rabu, dikutip dari laman Tribratanews, Jumat (18/9).
Wakil Bupati Aceh Tengah Muchsin Hasan turut mengapresiasi langkah kepolisian dalam memberantas penyalahgunaan narkotika. Pemerintah daerah juga menyatakan dukungan terhadap upaya penegakan hukum yang dilakukan Polres Aceh Tengah.
Muchsin mengajak seluruh jajaran pemerintahan hingga tingkat kampung untuk ikut mencegah peredaran narkoba di wilayah Aceh Tengah.
"Kami mengimbau hingga jajaran pemerintahan kampung untuk bersama-sama mengantisipasi dan menjaga agar peredaran narkoba tidak terjadi di wilayah Aceh Tengah, termasuk di desa-desa," katanya, melalui Tribratanews.