Breaking News
Mode Gelap
Artikel teks besar

Klinik KDMP Bisa Layani Peserta BPJS Kesehatan, Ini Syaratnya

                            (Doc-Istimewa)

Jakarta, bukainnews.id — Klinik Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) berpeluang melayani peserta BPJS Kesehatan melalui skema Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Namun, fasilitas tersebut harus memenuhi persyaratan sebagai Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP).

Direktur Utama BPJS Kesehatan, Prihati Pujowaskito, menegaskan bahwa klinik KDMP dapat memberikan layanan JKN apabila memenuhi ketentuan yang berlaku.

"Kalau Koperasi Desa Merah Putih menyediakan klinik sesuai syarat-syarat FKTP, bisa dong melayani. Jadi, syarat-syarat itu harus dipenuhi," kata Prihati di Jakarta, Jumat.

Sementara itu, Menteri Kesehatan (Menkes), Budi Gunadi Sadikin, mengungkapkan bahwa Kementerian Kesehatan telah membahas rencana pengembangan klinik KDMP menjadi klinik pratama berstatus FKTP.

Budi memastikan klinik yang dikelola Koperasi Desa Merah Putih dapat menggunakan skema BPJS Kesehatan seperti klinik swasta yang telah bekerja sama dengan program JKN.

"Betul, sama seperti semua klinik swasta, kan, bisa memakai BPJS juga," kata Budi kepada wartawan di Swissotel Jakarta PIK Avenue, Jakarta Utara, Jumat (30/10/2026).

Menurut Budi, apotek dan klinik akan menjadi bagian dari unit bisnis logistik dan perdagangan KDMP. Pemerintah juga telah menjalankan sejumlah proyek percontohan untuk mengkaji model bisnis layanan tersebut.

"Nah kita sudah melakukan beberapa pilot project untuk bisa melihat bisnis modelnya, karena ini sama dengan klinik swasta sebenarnya kan. Kalau yang puskesmas kan tidak berbayar kan, ini sama dengan modelnya klinik swasta nantinya," ujarnya.

Budi menjelaskan bahwa klinik KDMP nantinya akan menggunakan model layanan seperti klinik swasta. Model tersebut berbeda dari puskesmas yang memberikan pelayanan kesehatan tanpa biaya langsung kepada pasien.

Melalui proyek percontohan tersebut, pemerintah berupaya mengkaji model bisnis yang sesuai untuk pengembangan klinik KDMP. Pemenuhan persyaratan sebagai FKTP juga menjadi faktor penting agar klinik dapat melayani peserta JKN.