Sediakan Internet Pakai Starlink di Mentawai, Pria Ini Malah Didakwa
Agustus 25, 2026
Padang, bukainnews.id – Keinginan Yogi Gilang Arya (39) membantu warga mendapatkan akses internet di Kepulauan Mentawai justru berujung pada proses hukum. Pria asal Mentawai tersebut kini ditahan di Rutan Klas B Padang.
Yogi didakwa menyelenggarakan usaha telekomunikasi tanpa izin setelah menyediakan layanan internet bagi masyarakat di Dusun Sikakap Timur, Desa Sikakap.
Untuk menghadirkan jaringan internet, Yogi membeli perangkat Starlink. Selanjutnya, akses internet tersebut dijual kepada warga dalam bentuk paket berdasarkan kuota dengan tarif mulai Rp10 ribu untuk 2 GB.
Yogi mengatakan layanan tersebut disediakan karena masih terdapat wilayah di Mentawai yang mengalami keterbatasan akses komunikasi.
"Iya saya putra daerah, dan berjuang untuk komunikasi daerah Mentawai, khususnya Pagai Utara, Pagai Selatan,” kata Yogi usai menjalani sidang di PN Padang, Kamis (20/8).
Ia berharap pemerintah dapat mengambil peran lebih besar dalam menghadirkan layanan internet di daerah tersebut. Menurut Yogi, masih banyak wilayah yang mengalami blank spot sehingga masyarakat kesulitan mendapatkan akses internet.
Kuasa hukum Yogi, Romi Martianus, kemudian menyoroti aspek perizinan yang menjadi persoalan dalam perkara tersebut. Ia berpendapat penanganan terhadap kelengkapan izin usaha seharusnya mengutamakan langkah administratif.
"Upaya pembinaan dan sanksi administratif lebih didahulukan daripada pidana," ujar Romi.
Selain itu, pihak kuasa hukum telah mengajukan permohonan penangguhan penahanan terhadap Yogi.