Pemerintah Wajibkan Pedagang E-Commerce Punya NIB, Mendag: Gratis Lewat OSS
Juni 22, 2026
Jakarta, bukainnews.id – Pemerintah secara resmi menerbitkan aturan baru yang mewajibkan seluruh pelaku usaha, mulai dari skala Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) hingga korporasi besar, untuk mengantongi Nomor Induk Berusaha (NIB) jika ingin berjualan di platform e-commerce. Kebijakan tegas ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 19 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). Regulasi tersebut diketahui sudah mulai diberlakukan secara efektif sejak tanggal 8 Juni 2026.
Menteri Perdagangan, Budi Santoso, mengimbau dan mengajak para pelaku usaha untuk tidak menunda lagi pembuatan NIB. Ia menegaskan bahwa seluruh proses pengurusan izin ini tidak dipungut biaya sepeser pun alias gratis, serta dapat diakses dengan mudah secara daring (online) melalui sistem Online Single Submission (OSS).
Untuk mendapatkan NIB, para pelaku usaha hanya perlu menyiapkan data identitas diri beserta informasi mendasar mengenai usaha mereka. Langkah selanjutnya adalah membuat akun dan
mengajukan permohonan melalui situs resmi di laman https:/loss.go.id. Lewat kemudahan sistem digital ini, pemerintah berharap para pedagang digital bisa segera melengkapi legalitas usahanya.
Selain menyasar para pedagang, Mendag juga meminta komitmen penuh dari para pengelola platform belanja online untuk menyosialisasikan aturan baru ini. "Kami meminta seluruh platform untuk
mengintormasikan, mendampingi, dan
menghubungkan pelaku usaha dengan sistem OSS agar masyarakat makin mengetahui mudahnya proses pengurusan NIB," terang Budi, Rabu
(17/6/2026).