Breaking News
Mode Gelap
Artikel teks besar

Polisi Tangkap Pelaku Mutilasi di Depok, Ditangkap Saat Melarikan Diri ke Pandeglang

                              (Doc-nixnews)

Depok, bukainnews.id – Polisi menangkap Saepullah (26) alias SA, tersangka kasus mutilasi yang jasad korbannya ditemukan dalam karung di kawasan Tanah Merah, Pancoran Mas, Depok. Tim Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap SA di Pandeglang, Banten, pada Rabu (5/8/2026) sekitar pukul 04.15 WIB. Polisi menangkap tersangka ketika ia berusaha melarikan diri dari kejaran petugas.

Kanit 1 Subdit Resmob Polda Metro Jaya Kompol Dimitri Mahendra Kartika membenarkan penangkapan tersebut. "Pelaku sudah ditangkap oleh Tim Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Inisial SA,” kata Dimitri, Rabu (5/8).

"Pelaku ditangkap oleh Tim Subdit Resmob Polda Metro Jaya hari Rabu tanggal 5 Agustus 2026 pukul 04.15 WIB di Pandeglang, Banten saat melarikan diri," imbuhnya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menjelaskan, penyidik menemukan titik awal kasus setelah korban dan SA berkenalan melalui media sosial. Keduanya kemudian sepakat bertemu di sebuah kontrakan di Cipayung pada 23 Juli 2026.

Pertemuan tersebut kemudian memicu pertengkaran hingga berujung tindakan kekerasan yang menyebabkan korban meninggal dunia. "Hingga pelaku menusuk bagian perut dan menggorok leher korban menggunakan pisau,” kata Budi, Rabu (5/8).

Setelah kejadian tersebut, SA membawa jasad korban dan membuangnya di kawasan Tanah Merah, Pancoran Mas. Polisi kemudian menemukan jasad korban dalam sebuah karung.

Penyidik juga menemukan bagian tubuh korban lainnya di lokasi berbeda. Polisi kini mendalami seluruh rangkaian kejadian untuk mengungkap motif serta tindakan tersangka setelah korban meninggal dunia.

Selain itu, polisi menyebut SA membawa sepeda motor milik korban ke Panimbang. Tersangka kemudian menjual kendaraan tersebut. "Setelah melakukan aksinya, pelaku membawa sepeda motor milik korban ke Panimbang dan menjualnya," ujarnya.

Saat menjalani pemeriksaan, SA mengaku awalnya mengajak korban bertemu untuk berbincang. Menurut pengakuannya, pertengkaran kemudian terjadi hingga keduanya terlibat kontak fisik.

"Terus kan, tadinya cuma butuh temen, dia pegang-pegang saya Bang. Terus saya berontak dong. Saya berontak terus dia kayak nampar saya. Ya sudah saya tak dorong kan. Saya tak dorong, saya mau teriak, terus saya didorong dari tangga sama dia. Kan rumahnya 2 lantai," ujarnya.

Ketua RT 03/RW 05 Kelurahan Cipayung, Aris, mengatakan SA dan korban telah tinggal di kontrakan tersebut selama sekitar enam hingga tujuh bulan. Menurut Aris, keduanya baru saja pindah dan sempat memiliki rencana membuka usaha kuliner di kawasan tersebut. Polisi masih mendalami kasus tersebut, termasuk motif, rangkaian kejadian di kontrakan, serta tindakan tersangka setelah korban meninggal dunia.