Resmi Setujui KUA dan PPAS 2027, HES: Menjawab Permasalahan Strategis di Karawang
Agustus 25, 2026
Di samping itu, agenda ini dihadiri langsung oleh Bupati Karawang H. Aep Syaepuloh, unsur Forkopimda, serta jajaran pejabat daerah. Di mana, rapat ini juga menetapkan Perubahan Surat Keputusan DPRD terkait Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026.
Ketua DPRD Kabupaten Karawang, H. Endang Sodikin (HES), menegaskan bahwa persetujuan KUA-PPAS 2027 merupakan fondasi utama dalam menyusun Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) 2027. Dokumen tersebut mengatur arah kebijakan pendapatan, belanja, hingga pembiayaan daerah.
“Dengan disetujuinya KUA-PPAS 2027, kita memiliki kerangka kebijakan fiskal daerah yang jelas. Ini menjadi acuan bagi eksekutif dan legislatif dalam mengalokasikan anggaran untuk program prioritas yang berdampak langsung pada kesejahteraan masyarakat,” kata Endang.
Terkait perubahan Propemperda 2026, Endang menjelaskan penyesuaian dilakukan agar produk hukum daerah lebih responsif terhadap dinamika pembangunan dan kebutuhan warga. “Propemperda ini dinamis. Perubahan dilakukan agar program pembentukan Perda tahun 2026 lebih relevan menjawab permasalahan strategis di Karawang, baik bidang hukum, ekonomi, maupun pelayanan publik,” lanjutnya.
Bupati Karawang, H. Aep Syaepuloh, mengapresiasi kinerja cepat legislatif dalam menuntaskan pembahasan KUA-PPAS 2027. Pemerintah daerah berkomitmen menindaklanjuti kesepakatan tersebut ke dalam tahap penyusunan Raperda APBD 2027 secara tepat waktu dan transparan.
Kemudian, rangkaian Rapat Paripurna diakhiri dengan penandatanganan berita acara persetujuan bersama antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Karawang. Hal ini guna memastikan perencanaan anggaran serta prioritas legislasi daerah berjalan selaras demi kepentingan masyarakat.