Breaking News
Mode Gelap
Artikel teks besar

Pemerintah Berhentikan Paksa Kepala SPPG dan Dapur MBG, Ini Alasannya

                            (Doc-Istimewa)

Jakarta, bukainnews.id - Pemerintah memberhentikan ratusan kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dan menutup ratusan dapur program makan bergizi gratis (MBG). Hal itu dilakukan dalam rangka penertiban tata kelola program MBG.

Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan (Zulhas), mengatakan sebanyak 183 kepala SPPG telah diberhentikan sebelumnya. Lalu, dalam satu bulan terakhir, sebanyak 66 kepala SPPG kembali diberhentikan karena dinilai tidak disiplin dan tidak hadir di kantor.

"66 [orang] yang baru sebulan ini [diberhentikan], manajemen baru, baru sebulan. Sebelumnya 183 [orang diberhentikan], kemudian 66 [orang] yang tidak disiplin. SPPG tidak disiplin ya, tidak datang ke kantor," tutur Zulhas saat rapat koordinasi MBG di kantor Kemenko Pangan, Jakarta, Rabu (26/8/2026).

"Kan mereka P3K [Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian kerja], kalau tidak ngantor berapa kali itu harus diberhentikan," lanjut Zulhas.

la menyebutkan, dengan demikian, total kepala SPPG yang diberhentikan mencapai sekitar 249 orang. Keberadaan kepala SPPG di dapur dinilai penting karena mereka bertanggung jawab terhadap pengawasan makanan.

"Jadi ini tegas, sudah 183 [orang] plus 66 [orang] yang dipecat. Karena kalau SPPG yang bertanggung jawab, pengawas makanan tidak ada di tempat, itu bahaya sekali," ujar Zulhas.

Di lokasi yang sama, Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sudaryono, mengatakan selain memberhentikan kepala SPPG, pemerintah juga menutup dapur yang tidak memenuhi standar sertifikat laik higiene sanitasi (SLHS).

Sebanyak 833 dapur telah ditutup sebelumnya, kemudian terdapat 455 dapur yang kembali ditutup karena tidak memenuhi standar SLHS.

"Memang ke media kemarin saya sempat sampaikan 504 [dapur], tapi ternyata setelah kami umumkan 504 [dapur], itu ada ada yang kemudian memenuhi syarat SLHS, tentu berkurang," sebutnya.

"Jadi, yang tepatnya adalah 455 [dapur] yang ditutup karena tidak memenuhi standar SLHS itu," lanjut Sudaryono.

Di sisi lain, BGN juga melakukan penertiban terhadap sejumlah dapur. Dari 27.485 dapur yang tercatat beroperasi, sebanyak 27.022 dapur di antaranya telah ditetapkan melalui Surat Ketetapan Sementara.