Breaking News
Mode Gelap
Artikel teks besar

Bakar 12 Hektare Lahan untuk Sawit, Pria di Berau Jadi Tersangka Karhutla

                            (Doc-Istimewa)

Kalimantan, bukainnews.id - Kebakaran hutan dan lahan seluas sekitar 12 hektare di Tanjung Batu, Kecamatan Pulau Derawan, Kabupaten Berau, Kalimantan Timur, berujung pada penetapan seorang pria berinisial BS sebagai tersangka.

Kerugian material akibat kebakaran tersebut diperkirakan mencapai Rp1,2 miliar. Polisi menduga kebakaran terjadi akibat pembakaran lahan secara sengaja untuk membuka area perkebunan kelapa sawit.

Berdasarkan hasil penyidikan, BS diduga menyalakan api di lima titik pada Sabtu (8/8/2026). Api kemudian dengan cepat menyebar karena dipengaruhi cuaca panas, kondisi vegetasi yang kering, serta tiupan angin kencang.

Penyidik memastikan kebakaran tersebut bukan disebabkan oleh faktor alam. Dalam pemeriksaan, BS mengaku melakukan pembakaran atas perintah pemilik lahan untuk membuka kawasan perkebunan kelapa sawit.

Kapolres Berau AKBP Ridho Tri Putranto mengatakan, tersangka terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara serta denda hingga Rp10 miliar.

Ancaman pidana itu mengacu pada ketentuan dalam UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH), UU Cipta Kerja yang mengatur sektor perkebunan dan kehutanan, serta Pasal 305 KUHP.