Siap-Siap Seller Online! Mulai Agustus 2026 Pajak Penghasilan Dipotong Otomatis Lewat E-Commerce
Juli 01, 2026
(Doc-Tirtoid)
Jakarta, bukainnews.id — Aspek keadilan bagi seluruh pelaku usaha menjadi fokus pemerintah dalam menata ekosistem niaga di tanah air. Kebijakan baru perpajakan diharapkan dapat menyederhanakan administrasi pajak serta menciptakan kesetaraan perlakuan perpajakan antara pedagang online dan offline yang selama ini kerap diperdebatkan.
Meski menyasar ekosistem digital, pemerintah memastikan tidak semua pelaku usaha akan terdampak oleh aturan ini. Pedagang kecil dengan omzet di bawah Rp500 juta per tahun akan dikecualikan dari pemungutan ini, asalkan memenuhi syarat yang ditentukan untuk menjaga keberlangsungan sektor UMKM.
Secara teknis, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menggarisbawahi bahwa program ini bukanlah pajak baru bagi masyarakat. Ini melainkan perubahan mekanisme pemungutan pajak semata. Di mana, sebelumnya pedagang mandiri menyetor pajak secara personal, sekarang menjadi tanggung jawab penuh dari pihak marketplace yang ditunjuk.
Terdapat empat perusahaan teknologi besar yang secara resmi telah mengemban mandat baru ini dari negara. Kebijakan ini akan mulai berlaku pada 1 Agustus 2026 dan mencakup platform belanja populer, yaitu Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli.
Langkah ini diambil setelah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) secara sah menetapkan empat platform e-commerce tersebut sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 untuk setiap transaksi pedagang dalam negeri.