Breaking News
Mode Gelap
Artikel teks besar

Pengadilan Tipikor Vonis Nadiem 10 Tahun Penjara, Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa

                              (Doc-Tirtoid)

Jakarta, bukainnews.id - Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, menyatakan akan menempuh upaya hukum banding setelah Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 10 tahun penjara dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook periode 2019-2022.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar pada Selasa (30/6/2026). Ketua Majelis Hakim Purwanto S. Abdullah menyatakan terdakwa terbukti bersalah dan menjatuhkan pidana penjara selama satu dekade.

**“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Nadiem Anwar Makarim dengan pidana penjara selama 10 tahun,"** kata Ketua Majelis Hakim Purwanto S. Abdullah, Selasa (30/6/2026).

Selain hukuman penjara, majelis hakim juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan subsider 190 hari kurungan. Nadiem turut diwajibkan membayar uang pengganti senilai Rp809 miliar. Apabila harta bendanya tidak mencukupi untuk memenuhi kewajiban tersebut, sisa uang pengganti akan diganti dengan pidana penjara selama 9 tahun.

Besaran hukuman yang dijatuhkan majelis hakim lebih rendah dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Sebelumnya, jaksa meminta agar Nadiem dijatuhi hukuman 18 tahun penjara, denda Rp1 miliar, serta membayar uang pengganti dengan nilai total Rp5,68 triliun.

Usai putusan dibacakan, Nadiem menyatakan tidak menerima amar putusan tersebut. Ia membantah seluruh tuduhan yang dialamatkan kepadanya dan memastikan akan mengajukan banding melalui mekanisme hukum yang berlaku.