Breaking News
Mode Gelap
Artikel teks besar

Kejagung Tetapkan Sekretaris Deputi BGN Jadi Tersangka Baru Kasus Korupsi MBG

                           (Doc-nixnews)

Jakarta, bukainnews.id – Jumlah tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola program Makanan Bergizi Gratis (MBG) periode 2025–2026 kembali bertambah. Kejaksaan Agung menetapkan Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama Badan Gizi Nasional (BGN), Brigjen Polisi Lalu Muhammad Iwan Mahardan, sebagai tersangka baru dalam kasus tersebut.

Lalu Muhammad Iwan, yang juga pernah menjabat sebagai Kepala Biro Hukum dan Humas BGN, telah ditahan sejak Rabu (1/7) di Rumah Tahanan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarif Sulaiman, menjelaskan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan dugaan keterlibatan Lalu Muhammad Iwan dalam pengadaan perlengkapan untuk mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

Menurut penyidik, tersangka diduga meminta sejumlah pihak mendirikan sebuah perusahaan yang akan digunakan sebagai sarana penjualan ompreng (food tray) kepada calon mitra SPPG.

"Jadi perannya adalah, pada tahun 2025, Saudara LMI meminta saksi YCS dan RD mendirikan suatu perusahaan ya, dengan tujuan sarana untuk melakukan penjualan alat berupa food tray kepada calon mitra SPPG dengan harga yang sudah ditentukan oleh tersangka LMI ya," ujar Syarif.

Ia melanjutkan bahwa harga penjualan yang ditetapkan tersebut diduga telah memasukkan bagian tertentu yang diperuntukkan bagi tersangka agar proses persetujuan terhadap mitra dapat berjalan.

"Jadi dalam harga tersebut itu termasuk ada bagian kepada Saudara LMI untuk supaya titik tersebut di-approve atau disetujui ya dengan penjualan ompreng itu," sambungnya.

Atas perbuatannya, Lalu Muhammad Iwan dijerat dengan Pasal 12 huruf a, Pasal 12B, atau Pasal 12 huruf e Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Menanggapi perkembangan perkara tersebut, Polri menyatakan menghormati sekaligus mendukung proses hukum yang sedang dilakukan oleh Kejaksaan Agung.

"Polri mendukung dan menghormati proses penegakan hukum dalam kasus korupsi MBG yang dilakukan Kejaksaan Agung," kata Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Johnny Eddizon Isir, dalam keterangannya.

Sebelum penetapan Lalu Muhammad Iwan, Kejaksaan Agung lebih dahulu menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam perkara yang sama, yakni mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung, mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya, Asep Yusuf Somantri, Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal Andri Mulyono, serta Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review, Glory Harimas Sihombing.