Bupati Pemalang Terjerat OTT KPK, Uang Rp1 Miliar Diduga untuk Urus Perkara
Juli 31, 2026
Purworejo, bukainnews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan empat tersangka dalam kasus yang terungkap melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Pemalang, Purworejo, dan Jakarta. Salah satu yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Bupati Pemalang, Anom Widiyantoro.
Selain Anom Widiyantoro (AWI), KPK juga menetapkan Mohamad Haris alias Gus Haris (GHA), Staf Administrasi KPK Setya Budi Dias (DIS), dan ayah Setya, Lilik Budi Suprianto (LBS), sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Hasil penyidikan sementara mengungkap bahwa Anom diduga meminta Gus Haris mengumpulkan uang dari sejumlah perangkat daerah serta pihak rekanan atau swasta. Total dana yang berhasil dihimpun disebut mencapai Rp1,98 miliar.
Menurut KPK, sebagian dari uang tersebut diduga dialokasikan untuk mengurus perkara dugaan korupsi yang sedang ditangani KPK. Kasus itu berkaitan dengan dugaan jual beli jabatan serta penerimaan yang berhubungan dengan sejumlah proyek di Kabupaten Pemalang.
"Dalam penelusuran Tim KPK, uang yang sudah dikumpulkan oleh GHA [Haris], kemudian salah satunya digunakan untuk mengurus penyelesaian perkara dugaan tindak pidana korupsi kepada oknum di KPK," kata Ahmad Taufik Husein saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (30/7/2026).
Penyidik juga mengungkap adanya kesepakatan setelah Anom dan Gus Haris diyakinkan bahwa Lilik dapat membantu menyelesaikan perkara yang tengah diselidiki. Kesepakatan itu kemudian diikuti dengan penyiapan dana untuk kepentingan tersebut.
"Bahwa pada pertemuan kedua atau setelah AWI [Anom] dan GHA [Haris] diyakinkan bahwa LBS [Lilik] bisa mengurus perkara dimaksud, terjadi kesepakatan antara AWI dan GHA dengan LBS untuk menyiapkan uang tersebut, agar perkara yang menyeret nama Bupati Pemalang dapat diselesaikan," tutur Taufik.
Sebagai tindak lanjut dari kesepakatan tersebut, Gus Haris disebut menyerahkan uang sebesar Rp1,2 miliar kepada Lilik. Nominal itu merupakan bagian dari total Rp1,98 miliar yang diduga berasal dari permintaan uang kepada sejumlah perangkat daerah dan pihak swasta.