Izin Tak Kunjung Terbit, Rumah Doa di Tangerang Disegel usai Jumat Agung
April 05, 2026
(Doc-Tirtoid)
Tangerang, bukainnews.id - Satpol PP menyegel rumah doa Jemaat POUK Tesalonika di Teluknaga, Kabupaten Tangerang, pada Jumat (3/4/2026) karena belum mengantongi Perizinan Bangun Gedung (PBG). Pendeta Michael Siahaan mengungkapkan bahwa pengajuan izin sebenarnya telah dilakukan sejak Juni 2023, namun hingga kini belum juga diterbitkan.
Ketegangan sempat terjadi di lokasi setelah sejumlah warga meminta penutupan permanen terhadap rumah doa tersebut. "Segel harus selamanya, tidak boleh ada apapun di dalamnya. Hidupkan lampu atau isi token sama saja melanggar," ujar perwakilan warga, Rasyid.
Warga juga meminta agar bangunan tersebut digembok agar tidak bisa digunakan, termasuk untuk kegiatan ibadah saat Paskah. Untuk meredam situasi, Satpol PP membuat surat perjanjian dengan pengurus rumah doa. Dalam kesepakatan tersebut, pengelola menyatakan siap diproses secara hukum apabila melanggar ketentuan penyegelan.
Kasus ini menegaskan perlunya percepatan layanan perizinan oleh pemerintah. Selain itu, sekaligus pentingnya edukasi masyarakat guna mencegah konflik sosial dan menjaga toleransi antarumat beragama.