Mulai 1 Juli 2026, Pemerintah Resmi Terapkan Pajak E-Commerce 0,5%
Juni 29, 2026
Jakarta, bukainnews.id — Sebuah sistem perpajakan yang lebih berkeadilan bagi seluruh pelaku usaha diharapkan dapat tercipta melalui regulasi baru mengenai pungutan pajak perdagangan online. Aturan ini secara resmi tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur tentang kewajiban pemungutan PPh Pasal 22 oleh platform marketplace, dengan besaran tarif senilai 0,5 persen dari peredaran bruto yang diperoleh seller.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan bahwa kebijakan ini sengaja dirancang untuk menciptakan level playing field antara perdagangan offline dan online, serta menjawab aspirasi pelaku usaha yang merasa tidak adil dalam perlakuan pajak. Pemberlakuan resmi untuk pungutan pajak di sektor e-commerce ini dijadwalkan akan dimulai pada tanggal 1 Juli 2026 mendatang.
Purbaya juga menegaskan mekanisme pemungutannya, di mana pajak ini akan dikenakan kepada platform e-commerce yang ditunjuk sebagai pemungut pajak, bukan langsung kepada penjual di platform tersebut. Ia menjamin bahwa kebijakan ini sama sekali bukan merupakan instrumen pajak baru yang bersifat tambahan. Menurut Purbaya, ini bukanlah pajak tambahan, melainkan langkah untuk memastikan semua pedagang, baik yang berjualan secara offline maupun online, membayar pajak.