Breaking News
Mode Gelap
Artikel teks besar

Komnas Perempuan Ungkap Alasan Kasus Penganiayaan YTR Belum Masuk Kategori Penyiksaan PBB

                               (Doc-Tirtoid)

Jakarta, bukainnews.id — Upaya penguatan alat bukti dalam kasus kekerasan brutal terhadap YTR (29) di Bandung terus didorong oleh berbagai pihak. Komnas Perempuan meminta aparat penegak hukum melakukan visum menyeluruh agar proses pembuktian menjadi lebih kuat, sehingga pelaku dapat dijerat pasal berlapis termasuk menggunakan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).

Komnas Perempuan sendiri memandang perkara ini sebagai tindak pidana dugaan penganiayaan berat yang dilakukan secara berulang dan terencana hingga menyebabkan disabilitas pada korban. Kendati demikian, institusi ini menggarisbawahi bahwa kasus Taufik Hidayat yang menganiaya pacarnya berinisial YTR (29) di Bandung belum dapat dikategorikan sebagai penyiksaan berdasarkan definisi Konvensi Menentang Penyiksaan PBB.

Hingga saat ini, lembaga tersebut masih mendalami ada tidaknya unsur keterlibatan atau pembiaran oleh negara dalam perkara ini sebelum menarik kesimpulan lebih jauh berdasarkan instrumen hukum internasional.

"Kasus YTR itu kita belum bisa melihatnya sebagai sebuah kasus penyiksaan dalam definisi Konvensi Anti-Penyiksaan. Dalam konvensi tersebut disyaratkan bahwa perbuatan itu ditujukan untuk menimbulkan kesakitan yang sangat luar biasa untuk tujuan tertentu, misalnya mendapatkan pengakuan atau melakukan diskriminasi, serta harus ada keterlibatan negara," kata Komisioner Komnas Perempuan Sondang Frishka Simanjuntak, Jumat (26/6/2026).