Breaking News
Mode Gelap
Artikel teks besar

Kasus Korupsi BGN, 21 Ribu Motor Listrik Masih Mengendap di Gudang

                          (Doc-Istimewa)

Jakarta, bukainnews.id – Proses hukum terkait dugaan korupsi dalam proyek pengadaan kendaraan operasional di Badan Gizi Nasional (BGN) dipastikan tidak akan mengganggu pemanfaatan aset untuk kepentingan publik. Penyidik Kejaksaan Agung memutuskan untuk tidak menyita ribuan unit motor listrik yang tersangkut dalam pusaran kasus tersebut karena tidak seluruh barang bukti dalam sebuah perkara harus disita oleh hukum.
Langkah ini diambil lantaran armada kendaraan roda dua tersebut bakal dipergunakan sebagai fasilitas penunjang program Makan Bergizi Gratis bagi masyarakat luas. Untuk itu, pihak kejaksaan justru mengambil sikap untuk mendesak manajemen BGN agar memproses pengiriman unit-unit kendaraan tersebut ke daerah tujuan operasional secepatnya.
"Kami juga akan mendorong dan bekerja sama dengan BGN untuk segera menuntaskan proses distribusi motor-motor tersebut," ungkapnya.
Sebelumnya, fakta mengejutkan diungkap oleh internal Kejagung mengenai keberadaan puluhan ribu unit motor listrik yang pengadaannya bersumber dari kas negara tersebut. Berdasarkan hasil pengecekan, total sebanyak 21.801 unit motor listrik yang status pembayarannya sudah diselesaikan oleh BGN tersebut nyatanya belum dikirimkan ke Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di daerah dan masih tersimpan di area pergudangan.
"Sampai sekarang motor itu masih berada di gudang-gudang. Hanya sebagian kecil yang sudah sampai di tujuan, di tempat masyarakat, di tempat dapur-dapar berada," kata Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, kepada wartawan, Sabtu (13/6/2026).
Skandal hukum ini berawal dari penanganan kasus dugaan korupsi yang menyeret nama pejabat BGN Dadan Hindayana cs. Tim penyidik menemukan adanya indikasi kuat berupa pembengkakan nilai pengadaan instansi yang sengaja dilakukan oleh para tersangka demi meraup keuntungan pribadi.
Mengenai total nilai proyek fantastis yang menjadi objek penyidikan korupsi ini, perwakilan Korps Adhyaksa memberikan rincian estimasi kasarnya dalam konferensi pers di Gedung Bundar.
"Yang pertama, anggaran betul, sekitar Rp1,1 triliun, kurang lebih sekitar segitu. Kemudian untuk mark-up-nya, itu sedang kami hitung secara pastinya," ujar Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Syarief Sulaeman Nahdi, di Gedung Bundar, Jumat (12/6/2026) malam.