Gagalkan Penyelundupan Narkoba, Sabu Kemasan Teh Cina Senilai Rp585 Miliar Berhasil Disita di Pantai Lhokseumawe
Juni 29, 2026
Guna melacak seluruh mata rantai sindikat, tim melakukan profiling terhadap rekening yang digunakan pelaku untuk melakukan transaksi keuangan dalam praktik jual beli narkotika berdasarkan hasil analisis digital yang dipaparkan oleh Brigjen Eko Hadi Santoso selaku Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri. Operasi besar ini berhasil membongkar jalur peredaran sabu asal Thailand ke tanah air, di mana polisi menangkap 2 tersangka, yaitu Jufri dan Zulfahmi di Aceh.
Eko menjelaskan bahwa titik awal pengungkapan kasus kakap ini bermula pada Juni 2026. Informasi mengenai bakal adanya peredaran gelap narkotika jenis sabu dari jaringan internasional Thailand-Indonesia di wilayah Aceh sebelumnya telah dikantongi oleh Tim 1 Satgas NIC dan Subdit IV.
"Berdasarkan informasi tersebut, tim gabungan NIC dan Subdit IV melakukan penyelidikan di sekitar pantai Blang Mangat Lhokseumawe Aceh," ucap Eko dalam keterangan tertulis, Minggu (28/6/2026).
Dalam proses pengintaian pada Selasa (23/6/2026) pukul 20.00 WIB, tim penyidik melihat sebuah mobil Honda HR-V BK 1975 ACH keluar dari arah pantai Blang Mangat Lhokseumawe yang diduga membawa narkotika. Petugas di lapangan langsung bergerak cepat melakukan penghadangan secara mendadak. Kendati demikian, pelaku yang berada di dalam mobil sempat mencoba kabur dengan melompat ke arah semak-semak sekitar sebelum akhirnya dilumpuhkan petugas.
Nilai dari total barang bukti yang berhasil diselamatkan dari tangan kurir tersebut ditaksir sangat fantastis.
"Konversi harga diperkirakan dari barang bukti sabu 325 Kg ini sebesar Rp585.000.000.000,” kata Eko.