Breaking News
Mode Gelap
Artikel teks besar

Selebgram Asal Brunei Ditangkap Polda Metro Jaya Terkait Kasus Penganiayaan di Blok M

                            (Doc-Tirtoid)

Jakarta, bukainnews.id - Penyidik Polda Metro Jaya menangkap seorang selebgram asal Brunei Darussalam berinisial MIA terkait dugaan kasus penganiayaan yang menyebabkan sesama warga negara Brunei berinisial MHF meninggal dunia. Penangkapan terhadap anak tersangka dilakukan pada Senin (25/5) dini hari di wilayah Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Kasubdit III Tahbang/Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Resa Fiardi Marasabessy, mengatakan proses penangkapan dilakukan setelah polisi melakukan rangkaian penyelidikan.

"Tim telah mengamankan satu orang tersangka terkait dugaan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia,” ujar AKBP Resa, Selasa (26/5).

Menurut kepolisian, penyelidikan dilakukan melalui sejumlah langkah, mulai dari olah tempat kejadian perkara (TKP), pemeriksaan saksi, hingga analisis rekaman CCTV di sekitar lokasi insiden. Peristiwa tersebut terjadi di kawasan Blok M, Jakarta Selatan, pada Rabu (6/5) sekitar pukul 02.00 WIB. Korban dilaporkan mengalami luka berat di bagian belakang kepala dan sempat menjalani perawatan intensif di ruang ICU sebelum akhirnya meninggal dunia.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut menyita sejumlah barang bukti, antara lain pakaian serta sepatu milik tersangka, termasuk tangkapan layar rekaman CCTV dari lokasi kejadian. Saat ini, tersangka masih menjalani pemeriksaan di Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Atas dugaan perbuatannya, MIA dijerat Pasal 466 ayat (3) dan/atau Pasal 468 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait penganiayaan yang berujung pada kematian korban.