Dituduh Curi Kosmetik, Korban Dipaksa Injak Al-Qur’an
April 12, 2026
(Doc-Istimewa)
Banten, bukainnews.id - Dua perempuan berinisial NL dan MT diamankan oleh Polres Lebak menyusul viralnya video dugaan pemaksaan sumpah dengan menginjak Al-Qur’an di Kabupaten Lebak, Banten. Peristiwa yang terjadi pada Jumat malam (10/4/2026) itu kini tengah didalami, dengan kedua terduga pelaku menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Lebak.
Kasus ini berawal dari dugaan pencurian kosmetik di sebuah salon, di mana korban dituduh mengambil barang berupa bedak dan parfum senilai Rp250.000. Meskipun korban telah bersumpah untuk membantah tuduhan tersebut, tekanan diduga terus diberikan hingga korban dipaksa melakukan tindakan yang melibatkan kitab suci.
Keluarga korban menyatakan bahwa korban tidak bersalah dan hanya melakukan tindakan tersebut karena berada dalam situasi tertekan dan ketakutan. Viralnya video kejadian tersebut memicu perhatian luas publik dan mendorong aparat kepolisian untuk segera mengambil tindakan. Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pendalaman guna mengungkap fakta secara menyeluruh serta menentukan langkah hukum selanjutnya.