Breaking News
Mode Gelap
Artikel teks besar

MK Kembali Sidangkan Uji Materi Pasal 62 UU Ketenagakerjaan

                              (Doc-Tirtoid)

Jakarta, bukainnews.id - Sidang uji materiil Pasal 62 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan kembali digelar oleh Mahkamah Konstitusi pada Senin (23/2/2026) dengan agenda perbaikan permohonan.

Kuasa Pemohon, Martin Maurer, menyampaikan bahwa ketentuan tersebut menjerat pekerja yang mengundurkan diri sebelum masa kontrak berakhir karena diwajibkan membayar ganti rugi sebesar sisa upah.

"Pemohon dapat saja mengundurkan diri. Namun jika mengundurkan diri, Pemohon akan dihadapkan membayar ganti rugi sebesar upah sebagaimana ditentukan UU a quo. Maka ini menimbulkan kerugian bagi Pemohon karena dipaksa resain secara halus," sampai Kuasa Pemohon, Martin Maurer, dalam sidang agenda perbaikan permohonan, di Jakarta, Senin (23/2/2026).

Ia menjelaskan, dalam praktiknya terdapat perusahaan yang diduga menciptakan kondisi kerja tidak nyaman, seperti memberikan tugas di luar kompetensi, membebani pekerjaan berlebihan, hingga memindahkan lokasi kerja. Kondisi tersebut dinilai mendorong pekerja untuk mundur.

Pemohon menilai norma Pasal 62 tidak mempertimbangkan faktor penyebab pengunduran diri, termasuk kemungkinan adanya kesalahan dari pengusaha. Akibatnya, pekerja yang merasa tertekan justru tetap harus menanggung kewajiban ganti rugi ketika memilih keluar dari hubungan kerja.