Breaking News
Mode Gelap
Artikel teks besar

LPDP Telusuri 600 Awardee yang Belum Pulang ke RI

                            (Doc-Istimewa)

Jakarta, bukainnews.id - Sebanyak 44 penerima beasiswa LPDP tercatat mangkir dari kewajiban kembali ke Indonesia setelah menyelesaikan studi. Delapan di antaranya telah dijatuhi sanksi pengembalian dana beasiswa berikut bunganya, sementara 36 lainnya masih dalam proses pemeriksaan.

Plt. Direktur Utama Lembaga Pengelola Dana Pendidikan, Sudarto, menyampaikan bahwa secara keseluruhan lebih dari 600 awardee tengah ditelusuri terkait kepatuhan terhadap kewajiban pengabdian.

Beasiswa LPDP dibiayai dari dana pajak masyarakat dan mencakup biaya kuliah, uang saku, tiket pesawat, visa, asuransi, riset, hingga tunjangan lainnya. Setiap penerima wajib kembali ke Indonesia maksimal 90 hari setelah lulus dan mengabdi minimal dua kali masa studi ditambah satu tahun.

Isu ini menjadi perhatian publik seiring viralnya pernyataan alumnus Dwi Sasetyaningtyas bersama Arya Iwantoro yang memicu kontroversi di media sosial.