Breaking News
Mode Gelap
Artikel teks besar

Ajak Tim Akademisi dan Bagian Hukum, Komisi II DPRD Karawang Gelar Raker Rencana Perubahan Perda

                           (Doc-Istimewa)

Karawang, bukainnews.id - Komisi II DPRD Kabupaten Karawang menggelar Rapat Kerja (Raker). Hal tersebut guna membahas rencana perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 17 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Rapat ini berlangsung di Ruang Rapat I Gedung DPRD Karawang pada Senin (23/02/2026).

Di samping itu, rapat tersebut dipimpin langsung oleh jajaran pimpinan Komisi II, di antaranya Apt. Mumun Maemunah, S.Si, Nurhadi, S.H., serta Natala Sumedha, SE.Ak. Agenda ini menjadi langkah krusial dalam mengevaluasi efektivitas regulasi pendapatan daerah yang baru berjalan setahun terakhir.

Dalam pembahasan ini, Komisi II tidak hanya memanggil Organisasi Perangkat Daerah (OPD) penghasil, tetapi juga melibatkan tim penyusun Naskah Akademik dari Universitas Singaperbangsa Karawang (UNSIKA) serta Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Karawang. Menurut pimpinan rapat, pelibatan tim akademisi dan bagian hukum sangat penting untuk memastikan bahwa perubahan pasal-pasal dalam Perda tersebut memiliki landasan yuridis dan kajian ilmiah yang matang.

"Kami ingin memastikan bahwa setiap perubahan dalam Perda Pajak dan Retribusi ini nantinya dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) tanpa memberatkan masyarakat, serta memiliki payung hukum yang kuat," ujar perwakilan Komisi II di sela rapat.

Beberapa poin utama yang menjadi sorotan dalam rapat kerja ini antara lain:
• Optimalisasi Pajak Daerah: Meninjau kembali potensi pajak yang belum tergarap maksimal.
• Penyesuaian Retribusi: Evaluasi terhadap tarif retribusi jasa umum maupun jasa usaha.
• Sinkronisasi Aturan: Memastikan draf perubahan sejalan dengan regulasi di tingkat pusat.
Rapat kerja ini merupakan tahap awal dari rangkaian proses legislasi sebelum nantinya draf perubahan Perda tersebut dibawa ke tingkat paripurna untuk disahkan.