Breaking News
Mode Gelap
Artikel teks besar

Masturbasi di Bus Transjakarta, 2 Penumpang Diamankan Polisi

                                 (Doc-Tirtoid)

Jakarta Utara, bukainnews.id - Kasus dugaan perbuatan asusila di dalam bus Transjakarta berhasil diungkap Unit VI PPA Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara. Dalam kasus ini, dua pria berinisial HW dan FTR diamankan pada Kamis (16/1/2026).

Pihak PT Transjakarta sebelumnya menyerahkan tersangka kepada kepolisian setelah tertangkap melakukan masturbasi di dalam bus Transjakarta rute 1A jurusan Balai Kota–Pantai Maju. Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara, AKBP Onkoseno Grandiarso Sukahar, menyampaikan bahwa korban pada awalnya tidak menyadari telah menjadi sasaran tindakan asusila.

“Korban awalnya tidak menyadari adanya tindakan yang mengarah pada pelecehan. Namun beberapa saat kemudian, korban merasakan ada cairan mengenai bagian belakang pakaiannya. la sempat mengira cairan tersebut berasal dari pendingin udara,” jelasnya.

Kesadaran korban muncul setelah salah satu penumpang berteriak karena melihat adanya kejanggalan di dalam bus. Teriakan tersebut membuat perhatian penumpang lain tertuju pada kejadian tersebut.

Pramusapa Transjakarta bersama penumpang lain kemudian mengamankan kedua pelaku sebelum akhirnya diserahkan kepada aparat kepolisian. Dalam proses penyelidikan, polisi menyita pakaian korban yang diduga terkena cairan mencurigakan serta memeriksa dua orang saksi. Dari hasil penyidikan sementara, diketahui kedua tersangka baru saling mengenal tiga hari sebelum kejadian dan melakukan perbuatan asusila secara bersama-sama.

Peristiwa tersebut terjadi ketika FTR memasturbasikan alat kelamin HW, sehingga cairan mengenai salah satu penumpang bus. Atas perbuatannya, kedua tersangka kini terjeraf Pasal 406 KUHP Nasional dengan ancaman hukuman hingga satu tahun penjara. (Red).