Kericuhan di Kawasan Cagar Budaya, Menbud: Kita Ingin Kooperatif
Januari 19, 2026
Di sisi lain, ia menegaskan langkah itu diambil pemerintah demi menjaga kelestarian cagar budaya. "Kita melihat dari sisi pemerintah, tujuannya untuk melakukan penjagaan terhadap cagar budaya ini," jelasnya, Minggu (18/1/2026).
Selain itu, ia juga menambahkan bahwa penunjukan ini sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Menteri Kebudayaan Nomor 8 Tahun 2026. Surat tersebut kemudian langsung diberikan kepada KGPA Tedjowulan oleh Menbud Fadli.
Selanjutnya, ia membahas soal penolakan oleh pihak PB XIV Purbaya atas penunjukan KGPH Tedjowulan. Di mana, ia menyampaikan bahwa pemerintah selalu berupaya menjalin komunikasi dengan PB XIV Purbaya.
"Mereka selalu kita undang, tapi waktu diundang, mereka tidak datang. Jadi sebenarnya kita ingin kooperatif, itu yang kita harapkan," katanya.