Kemenag Jadwalkan Sidang Isbat Awal Ramadhan 1447 H pada 17 Februari 2026
Januari 29, 2026
(Doc-Istimewa)
Jakarta, bukainnews.id - Sidang Isbat penentuan awal Ramadhan 1447 Hijriah/2026 Masehi dijadwalkan akan digelar Kementerian Agama pada 17 Februari 2026. Sidang ini menjadi dasar penetapan awal puasa Ramadhan secara nasional.
Direktur Jenderal Bimas Islam Kemenag, Abu Rokhmad, mengatakan sidang Isbat akan melibatkan berbagai unsur, mulai dari pemerintah hingga perwakilan organisasi Islam. "Sidang Isbat akan dihadiri oleh sejumlah pihak, perwakilan ormas Islam, perwakilan kedubes negara-negara Islam, MUI, BMKG, ahli falak, DPR, dan perwakilan Mahkamah Agung," ujar Abu Rokhmad di Jakarta, Kamis (29/1/2026), dilansir dari Antara.
Ia menjelaskan, pelaksanaan sidang Isbat terdiri dari tiga tahapan utama. Tahap pertama adalah pemaparan data posisi hilal berdasarkan metode astronomi, kemudian dilanjutkan dengan verifikasi hasil rukyatul hilal dari 37 titik pengamatan di Indonesia.
"Selanjutnya, musyawarah dan pengambilan keputusan yang diumumkan kepada masyarakat," ujar Abu Rokhmad.
Abu Rokhmad menegaskan bahwa Kemenag tetap mengintegrasikan metode hisab dan rukyah dalam menentukan awal Ramadhan, Idul Fitri 1 Syawal, dan Idul Adha. Ia pun mengajak masyarakat menunggu hasil sidang Isbat sebagai keputusan resmi pemerintah. Menurutnya, hal tersebut sesuai dengan Fatwa MUI Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penetapan Awal Ramadhan, Syawal, dan Zulhijah.
Di sisi lain, Direktur Urusan Agama Islam Kemenag, Arsad Hidayat, menyampaikan bahwa pihaknya akan menugaskan para ahli ke lokasi-lokasi rukyah yang dinilai strategis dan berpotensi memperlihatkan hilal dengan jelas.
"Kalau memungkinkan, tahun ini kita menjadikan masjid IKN yang telah diresmikan beberapa waktu lalu sebagai tempat pelaksanaan rukyatul hilal," kata Arsyad.
Arsad juga menambahkan bahwa Kemenag akan menerbitkan Peraturan Menteri Agama (PMA) sebagai dasar hukum pelaksanaan sidang Isbat. PMA ini diharapkan dapat memperkuat landasan hukum sekaligus menjawab pertanyaan masyarakat terkait mekanisme sidang Isbat.