Kabar Gembira! Pemerintah Berikan Tunjangan Rp30 Juta bagi Dokter Spesialis di Daerah Terpencil
Januari 20, 2026
(Doc-Istimewa)
Jakarta, bukainnews.id - Persetujuan Presiden Prabowo Subianto terhadap pemberian tunjangan khusus bagi dokter spesialis di daerah tertinggal disampaikan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin dalam rapat kerja bersama Komisi IX DPR RI, Senin (19/1/2026). Kebijakan ini menyasar sekitar 1.500 dokter spesialis yang saat ini bertugas di wilayah tertinggal sebagai upaya mengurangi ketimpangan persebaran tenaga medis yang masih didominasi kota-kota besar.
"Kita juga sudah berhasil mendapatkan persetujuan bapak Presiden, memberikan tunjangan khusus kepada, 1.500-an ya, dokter spesialis di daerah tertinggal. Besarnya Rp30 juta, per bulan," kata Budi saat rapat kerja bersama Komisi IX DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (19/1/2026).
Budi menjelaskan, tunjangan tersebut diperlukan karena sebagian besar pemerintah daerah belum mampu menyediakan insentif yang memadai bagi dokter spesialis di RSUD. Keterbatasan anggaran daerah menjadi kendala utama dalam menarik dan mempertahankan tenaga medis spesialis di daerah tertinggal. (Red).