Breaking News
Mode Gelap
Artikel teks besar

Gunakan Kartu Kredit Pemkot untuk Judol, Camat Medan Maimun Diberhentikan

                            (Doc-Istimewa)

Medan, bukainnews.id - Pemerintah Kota Medan mencopot Camat Medan Maimun, Almuqarrom Natapradja, dari jabatannya setelah yang bersangkutan menyalahgunakan Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD). Menurut dugaan, kartu tersebut ia gunakan untuk bermain judi online (judol) hingga membayar kebutuhan pribadi, termasuk sewa rumah.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Medan, Subhan Fajri, mengungkapkan bahwa perbuatan tersebut menimbulkan kerugian signifikan bagi pihak perbankan. Akibat tunggakan yang terjadi, KKPD milik Pemko Medan pun tidak dapat lagi digunakan.

"KKPD tersebut digunakan yang bersangkutan untuk bermain judol. Begitu menurut pengakuannya saat diperiksa. Kerugian mencapai Rp1,2 miliar," ujar Subhan, Selasa (27/1/2026).

Subhan menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan internal, Almuqarrom telah menyelewengkan penggunaan kartu kredit Pemko Medan untuk kepentingan pribadi sejak Agustus 2024. Proses pemeriksaan terhadap yang bersangkutan sendiri telah berlangsung sejak tahun lalu.

Selain untuk judi online, KKPD tersebut juga ia gunakan untuk membayar biaya sewa rumah pribadi. Tindakan tersebut dinilai sebagai pelanggaran berat terhadap disiplin aparatur sipil negara. Atas perbuatannya, Almuqarrom dijatuhi sanksi disiplin berat berupa pencopotan dari jabatannya sebagai camat. Keputusan tersebut resmi diberlakukan pada 23 Januari 2026. (Red).