Polisi Tetapkan Dirut PT Terra Drone sebagai Tersangka, Sebut Sistem Keselamatan Perusahaan Minim
Desember 12, 2025
(Doc-Istimewa)
Jakarta Pusat, bukainnews.id - Direktur Utama PT Terra Drone Indonesia, Michael Wisnu Wardana, resmi menjadi tersangka terkait kebakaran gedung yang terjadi di Kemayoran dan menewaskan 22 pekerja. "Iya, (Dirut PT Terra Drone ditetapkan sebagai tersangka). Kemarin penetapannya," ucap Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Roby Heri Saputra saat dikonfirmasi, Kamis (11/12/2025).
Pihak kepolisian mengamankan Michael di apartemennya pada Rabu (10/12/2025) sebelum membawanya untuk menjalani pemeriksaan intensif. Penyidik menyatakan bahwa penahanan terhadap Michael akan ia lakukan setelah pemeriksaan lanjutan selesai.
Polisi menilai ada unsur kelalaian yang menyebabkan kebakaran, apalagi kondisi gedung perusahaan itu tidak memenuhi standar keamanan. Sistem perlindungan dari kebakaran pun tidak memadai dan jalur evakuasi sangat terbatas.
Sementara itu, Roby menjelaskan bahwa hingga kini baru satu orang yang berstatus tersangka, meski tidak menutup kemungkinan adanya nama lain yang terlibat. Proses penyidikan menurutnya masih terus berkembang.
Berdasarkan temuan awal penyidik, gedung yang berfungsi sebagai kantor sekaligus pusat servis dan penyimpanan drone tersebut memiliki tingkat risiko tinggi. Dugaan sementara menunjukkan standar keselamatan kebakaran tidak berlaku dengan baik.
Michael kini terjerat dengan Pasal 187, Pasal 188, dan Pasal 359 KUHP, yang membuatnya terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara. Di sisi lain, hasil pemeriksaan polisi mengungkap mayoritas korban tewas akibat keracunan gas karbon monoksida ketika api menyebar cepat di dalam ruangan. Saat ini, tim forensik masih menyelidiki sumber pasti munculnya api. (Red).