Peredaran Rokok Ilegal Masih Tinggi, Pemkab Gresik Lakukan Pemusnahan
Desember 10, 2025
(Doc-Istimewa)
Gresik, bukainnews.id - Sepanjang tahun 2025, berbagai operasi penindakan di Kabupaten Gresik telah mengamankan lebih dari 9,8 juta batang rokok ilegal. Upaya itu kembali pihak berwenang tegaskan melalui kegiatan pemusnahan 9.863.502 batang rokok ilegal dan 349,2 liter MMEA ilegal. Pemusnahan itu berlangsung pada Selasa (09/12) di Halaman Kantor Pemkab Gresik.
Kegiatan pemusnahan tersebut merupakan hasil sinergi antara Satpol PP Gresik, Bea Cukai Gresik, dan aparat terkait. Dari penindakan itu, pemerintah berhasil mencegah potensi kerugian negara sebesar Rp9,630 miliar.
Pemkab Gresik menyoroti bahwa peredaran BKC ilegal tidak hanya merugikan negara, tetapi juga menimbulkan persaingan usaha yang tidak sehat. Karena itu, pemerintah tidak hanya fokus pada penegakan hukum, tetapi juga memperkuat edukasi kepada masyarakat agar lebih waspada dan mampu melaporkan indikasi peredaran barang kena cukai ilegal.
Melalui sinergi dengan warga, Pemkab Gresik berharap ruang gerak pelaku semakin sempit sehingga penerimaan negara dari sektor cukai dapat kembali diwujudkan dalam bentuk peningkatan layanan publik.