Program Baru Pemprov Jakarta, Transportasi Umum Gratis untuk Pekerja Swasta Berpenghasilan di Bawah Rp6,2 Juta
November 07, 2025
(Doc-Istimewa)
Jakarta, bukainnews.id — Pemprov Jakarta mulai menerapkan kebijakan baru yang memberikan akses transportasi umum gratis bagi pekerja swasta bergaji maksimal Rp6,2 juta per bulan. Fasilitas ini mencakup Transjakarta, MRT Jakarta, dan LRT Jakarta.
Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Jakarta, Syafrin Liputo, menjelaskan bahwa penerima manfaat merupakan pemegang Kartu Pekerja Jakarta (KPJ), sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 33 Tahun 2025.
"Sesuai Pergub 33 Tahun 2025, yang masuk kategori pekerja swasta adalah pekerja pemegang Kartu Pekerja Jakarta dengan standar 1,15 kali UMP," ujar Syafrin, Rabu (5/11/2025).
Berdasarkan UMP Jakarta tahun 2025 sebesar Rp5.396.761, maka batas penghasilan penerima manfaat program ini sebesar Rp6.206.275 per bulan. Syafrin menegaskan, agar subsidi tepat sasaran, Pemprov Jakarta akan melakukan pemutakhiran data penerima setiap enam bulan sekali.
"Jangka waktu selama pekerja tersebut terdata sebagai pemegang Kartu Pekerja Jakarta, tetapi setiap enam bulan kita lakukan updating data agar subsidi tepat sasaran," katanya.
Dalam aturan Pergub tersebut, tertera bahwa penerima fasilitas wajib:
-Pemegang Kartu Pekerja Jakarta
-Terdaftar sebagai penduduk Jakarta (sesuai dengan NIK/KTP)
-Penghasilan maksimal sebesar 1,15 x UMP DKI Jakarta (untuk pekerja swasta) Rp 6.206.275 per bulan berdasarkan UMP 2025
-Masa berlaku Kartu Layanan bagi penerima adalah selama pekerja tersebut terdata sebagai pemegang kartu tersebut, dengan mekanisme pengkinian (updating) data setiap 6 bulan. (Red).