Pembangunan Lift Kaca di Nusa Penida Dihentikan, Koster Beri Batas Waktu Pembongkaran
November 24, 2025
(Doc-Istimewa)
Bali, bukainnews.id - Pemerintah Provinsi Bali memutuskan untuk menghentikan pembangunan glass viewing platform atau lift kaca di Pantai Kelingking, Nusa Penida. Instruksi tersebut langsung Gubernur Bali, Wayan Koster, sampaikan kepada PT Indonesia Kaishi Tourism Property Investment Development.
Pemprov meminta perusahaan pengembang membongkar sendiri konstruksi lift kaca itu dalam kurun waktu maksimal enam bulan. Kemudian melanjutkannya dengan pemulihan fungsi ruang paling lama tiga bulan setelah pembongkaran. Selanjutnya, Pemprov menegaskan akan mengambil alih pembongkaran bila perusahaan tidak memenuhi kewajiban tersebut.
Dalam konferensi pers pada Minggu (23/11/2025), Koster menyampaikan peringatan tegas kepada perusahaan. Ia mengatakan, "Dalam hal perusahaan tidak melakukan pembongkaran secara mandiri sesuai dengan batas waktu yang ada. Maka Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali bersama dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Klungkung akan melakukan pembongkaran sesuai peraturan perundang-undangan. Akan ada surat peringatan satu, dua, dan tiga. Kalau sampai tiga enggak, akan kita ambil tindakan."
Langkah tegas itu berlangsung setelah Pemprov Bali menemukan lima jenis pelanggaran terkait pembangunan proyek tersebut. Sebelumnya, Satpol PP Bali bersama Pansus Tata Ruang dan Aset Pemerintah (TRAP) telah melakukan sidak ke lokasi lift kaca pada 31 Oktober 2025. (Red).