Meski Berstatus Tersangka, Pasangan Pembuangan Bayi di Ciamis Menikah di Aula Polres
Ciamis, bukainnews.id — Arif Rizqi Ramdan dan Neng Putri Wulansari, pasangan tersangka dalam kasus pembuangan bayi di Ciamis, Jawa Barat, akhirnya mengucap janji suci di Aula Pesat Gatra Polres Ciamis pada Rabu (5/11/2025). Keduanya resmi menjadi suami istri meski masih berstatus sebagai tersangka atas kasus pembuangan bayi perempuan mereka di depan Musholla Al Ibrahim, Panawangan.
Pernikahan ini berlangsung sederhana. Aula yang biasanya untuk rapat menjadi pelaminan, dengan Kapolres Ciamis AKBP Hidayatullah bertindak sebagai saksi. Ia mengatakan, pernikahan tersebut merupakan bentuk pendekatan humanis yang pihak kepolisian fasilitasi
"Namun, kami tegaskan bahwa pernikahan ini tidak menghapus proses hukum yang sedang berjalan," ujar Hidayatullah.
Kasus bermula dari hubungan asmara antara Arif dan Putri, yang bekerja di perusahaan yang sama di Majalengka dan tinggal di kos bersebelahan. Hubungan keduanya semakin dekat hingga Putri hamil di luar nikah. Karena takut dan malu, pasangan itu akhirnya membuang bayi yang baru lahir di depan musholla. Usai tertangkap dan mengaku menyesal, keduanya mendapat fasilitas menikah dengan mas kawin sebesar Rp3 juta. (Red).