Breaking News
Mode Gelap
Artikel teks besar

Gunakan Dana Desa Rp706 Juta untuk Keperluan Pribadi, Mantan Sekdes Sukaresik Ditangkap Polisi

                          (Doc-Istimewa)

Pangandaran, bukainnews.id – Mantan Sekretaris Desa Sukaresik, Yosep Saipudin, dijemput paksa oleh Satreskrim Polres Pangandaran di rumahnya di Dusun Cipari, Kecamatan Sidamulih. Ia menjadi tersangka karena menyalahgunakan anggaran desa tahun 2022. Total dana yang raib mencapai Rp706 juta, terdiri dari Dana Desa sebesar Rp649,8 juta dan ADD sebesar Rp56.326.500.

Kapolres Pangandaran, AKBP Andri Kurniawan, menyatakan Yosep telah berstatus tersangka setelah menjalani pemeriksaan mendalam. "Tersangka mencairkan Dana Desa tanpa sepengetahuan kepala desa, dan Kaur Keuangan. Dengan menggunakan dokumen pencairan yang ia palsukan, termasuk tanda tangannya," ujarnya.

Menurut Andri, tersangka memerintahkan pencairan dana dengan alasan melaksanakan program desa. Namun kegiatan tersebut tidak pernah terealisasikan. "Namun tersangka tidak melaksanakan kegiatan sebagaimana yang telah ia rencanakan namun tetap membuat laporan pertanggungjawaban tapi fiktif," jelasnya.

Sebagian uang desa itu juga ia gunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk aktivitas trading online. "Tersangka juga menggunakan sebagian dana desa untuk kepentingan pribadi. Termasuk untuk aktivitas perdagangan trading secara online," lanjutnya.

Dalam proses penindakan, polisi mengamankan barang bukti berupa dokumen administrasi 2022, buku rekening desa maupun rekening pribadi tersangka, serta uang tunai sekitar Rp171 juta. "Untuk dugaan keterlibatan tersangka lagi masih kami selidiki," tutupnya. (Red).