Breaking News
Mode Gelap
Artikel teks besar

Disdik Jabar Tegaskan Larangan Siswa Bawa Kendaraan Pribadi ke Sekolah

                           (Doc-Istimewa)

Bandung, bukainnews.id - Kebijakan larangan bagi siswa membawa kendaraan pribadi ke sekolah di Jawa Barat sudah mulai berlaku sejak Mei 2025. Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Jabar Nomor 45/PK.03.03/KESRA dan kini telah disosialisasikan ke seluruh satuan pendidikan.

Sekretaris Dinas Pendidikan Jawa Barat, Deden Saepul Hidayat, memastikan bahwa setiap cabang dinas telah menerima surat resmi mengenai kebijakan ini. “Pada prinsipnya, Dinas Pendidikan siap melaksanakan kebijakan larangan peserta didik membawa kendaraan bermotor ke sekolah. Sosialisasi juga sudah kami lakukan kepada cabang dinas dan satuan pendidikan,” ujarnya.

Ia juga menuturkan bahwa pengawasan terhadap pelaksanaan aturan berlangsung secara kolaboratif dengan berbagai pihak.
“Kami telah berkoordinasi dengan Pangdam III/Siliwangi dan Kapolda Jabar terkait permohonan pendampingan di lapangan,” ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Jawa Barat, Purwanto, menegaskan bahwa dasar hukum kebijakan tersebut sudah jelas tercantum dalam surat edaran gubernur. “Larangan berkendaraan pribadi ke sekolah sudah tercantum secara jelas pada poin enam surat edaran tersebut,” jelasnya, Sabtu (1/11/2025).

Purwanto menambahkan, pihaknya bekerja sama dengan Dinas Bina Marga untuk memastikan area trotoar di sekitar sekolah aman dan nyaman bagi siswa yang berjalan kaki. “Kita tinggal disurvei titiknya di mana saja, yang terpenting kan jaraknya dekat dari sekolah,” imbuhnya. (Red).