Breaking News
Mode Gelap
Artikel teks besar

Pemkab Gresik Bebaskan BPHTB, Dorong Akses Rumah Layak bagi Warga Berpenghasilan Rendah

                            (Doc-Istimewa)

Gresik, bukainnews.id - Komitmen Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik untuk membantu masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) diwujudkan melalui pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Pengumuman kebijakan tersebut dalam kegiatan Sosialisasi Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) di Ruang Mandala Bhakti Praja, Kantor Bupati Gresik, pada Jumat (24/10/2025).

Dalam acara tersebut turut hadir Bupati Fandi Akhmad Yani, Wakil Bupati Asluchul Alif, dan Sekjen KemenPKP Didyk Choiroel. Ratusan peserta dari berbagai profesi pun hadir. Mulai dari ASN, pelaku UMKM, buruh, guru, nelayan, hingga pengemudi ojek online dan asosiasi pengembang perumahan.

Kehadiran beragam peserta ini menunjukkan tingginya minat masyarakat terhadap program pembiayaan perumahan yang lebih inklusif dan berkeadilan. Dalam sambutannya, Bupati Fandi Akhmad Yani menegaskan, “Pemkab Gresik berkomitmen menghadirkan kebijakan yang berpihak kepada masyarakat kecil, khususnya dalam kepemilikan rumah.” (Red).