Operasi Wirawaspada Bongkar 196 Pelanggaran Izin Tinggal Asing di Indonesia
Oktober 09, 2025
(Doc-Tirtoid)
Jakarta, bukainnews.id – Operasi Wirawaspada yang digelar Direktorat Jenderal Imigrasi berhasil mengamankan 196 warga negara asing (WNA) yang terbukti melanggar aturan izin tinggal di Indonesia. Dari jumlah tersebut, 82 orang merupakan warga Nigeria.
Plt. Dirjen Imigrasi, Yuldi Yusman, menyampaikan bahwa mayoritas kasus yang mereka temukan adalah penyalahgunaan izin tinggal. Terdapat sebanyak 99 pelanggaran atau sekitar 43% dari total kasus.
Selain itu, petugas juga menemukan 20 kasus overstay, 11 investor fiktif, serta 9 sponsor fiktif. Ada pula pelanggaran administratif seperti dokumen perjalanan yang tidak lengkap dan alamat domisili yang berbeda dari data izin tinggal.
Dari sisi wilayah, Kantor Imigrasi Jakarta Selatan menjadi yang paling banyak menjaring pelanggar, yakni 65 orang. Lalu, Bekasi sebanyak 27 orang dan Soekarno-Hatta sebanyak 26 orang.
Yuldi menjelaskan bahwa operasi di Jabodetabek ini merupakan lanjutan dari kegiatan serupa di Bali dan Maluku Utara. Hal ini sebagai langkah penegakan hukum keimigrasian terhadap WNA.
“Melalui operasi ini, imigrasi menegaskan bahwa Indonesia terbuka bagi WNA yang patuh hukum dan membawa manfaat bagi negara. Namun, akan kita tindak tegas terhadap WNA yang melakukan pelanggaran,” tegasnya. (Red).