Breaking News
Mode Gelap
Artikel teks besar
WEB UTAMA

Kasus Prostitusi Online di Bangka Terungkap, Pasutri Ditangkap Polisi

                         (Doc-Istimewa)

Bangka, bukainnews.id – Unit PPA Satreskrim Polres Bangka menangkap sepasang suami istri berinisial AA (29) dan DA (24) di Kecamatan Pemali, Kabupaten Bangka. Mereka terlibat kasus prostitusi online dan menjalankan praktik tersebut di rumah mereka sendiri.

Kasus ini terungkap setelah petugas melakukan pemeriksaan pada Rabu (1/10/2025). Dari hasil penyelidikan awal, sang istri melayani pelanggan di kamar rumah, sedangkan suaminya menjaga anak mereka di ruang tamu.

Dalam pemeriksaan terpisah, AA mengaku sebagai pihak pertama yang mengunduh aplikasi MiChat di ponsel istrinya. Ia menjelaskan, awalnya aplikasi itu ia gunakan untuk melakukan penipuan. Namun kemudian berkembang menjadi sarana transaksi open BO.

AA menyebut kegiatan itu sudah mereka lakukan sekitar 15 kali dengan tarif antara Rp200 ribu hingga Rp400 ribu per pelanggan. Hasilnya istrinya gunakan untuk kebutuhan sehari-hari, sementara ia mendapat bagian Rp50–100 ribu untuk judi online.

Ia juga mengatakan pernah terpikir untuk berhenti dan sempat bertengkar dengan istrinya terkait hal tersebut. Namun praktik itu tetap berlangsung karena sang istri masih bersikeras melanjutkannya. Kepolisian saat ini masih melakukan penyelidikan mendalam terhadap kasus tersebut, termasuk menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat. (Red).
Tutup Iklan
WEB UTAMA