Gunakan Sistem Baru, Pelaporan SPT 2026 Akan Melalui Coretax
Oktober 12, 2025
(Doc-Istimewa)
Jakarta, bukainnews.id – Pemerintah melalui Kementerian Keuangan meminta masyarakat untuk segera mengaktifkan akun Coretax. Sistem inti perpajakan yang akan menjadi platform utama dalam pelaporan SPT Tahunan mulai tahun depan.
Imbauan tersebut disampaikan oleh Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak, Yon Arsal, saat menghadiri kegiatan Media Gathering APBN 2026. “Untuk dapat mengakses atau mengisi SPT nantinya, itu tentu teman-teman harus sampaikan kepada masyarakat untuk aktivasi akun coretax-nya,” ujarnya di Novotel Bogor, Jawa Barat, Jumat (10/10/2025).
Ia menjelaskan bahwa Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan melakukan serangkaian sosialisasi penggunaan Coretax agar masyarakat terbiasa dan tidak mengalami kendala saat pelaporan SPT. “Tahun depan, tepatnya Maret (2026), kita semuanya yang melaporkan SPT. Bagi yang belum pernah menggunakan coretax, saatnya akan menggunakan coretax,” jelasnya.
Untuk mengaktifkan akun Coretax, masyarakat hanya perlu menyiapkan password dan passphrase sebagai mekanisme keamanan. Setelah aktivasi, pengguna akan menerima kode otorisasi atau sertifikat elektronik yang bisa digunakan untuk mengakses dan melaporkan SPT PPh Tahunan.
“Aktivasi akun tadi itu adalah satu kunci untuk bisa masuk ke dalam coretax. Kita khawatirnya nanti kalau tidak segera dilakukan, ‘ini kok saya enggak bisa masuk, gak bisa melapor, dan sebagainya’. Aktivasi akun ini menjadi penting, makanya kami mendorong Wajib Pajak, yuk segera melakukan aktivasi akun coretax,” serunya. (Red).