Breaking News
Mode Gelap
Artikel teks besar
WEB UTAMA

DLH Gresik Pastikan Penutupan TPS Jaksa Agung Suprapto, Warga Diminta ke TPA Ngipik

                        (Doc-Wong Gresik)

Gresik, bukainnews.id – Tempat Pengumpulan Sementara (TPS) sampah di Jalan Jaksa Agung Suprapto bakal resmi tutup pada 15 Oktober 2025. Penutupan ini menyusul banyaknya keluhan warga soal bau menyengat dan lingkungan yang tampak kumuh.

Kepala UPT TPA Gresik, Purwaningtyas Noor Mariansyah atau Wawan, mengatakan keputusan itu merupakan hasil rapat koordinasi. Rapat tersebut berlangsung antara Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Bidang Aset BPPKAD, serta perwakilan dari Kelurahan Sukorame, Sidokumpul, dan Desa Gapurosukolilo pada 25 September lalu.

“Rapat itu kami adakan karena adanya pengaduan dari masyarakat terkait timbulnya bau dan lingkungan kumuh akibat keberadaan TPS sampah di Jalan Jaksa Agung Suprapto,” ungkapnya, pada Selasa (7/10/2025).

Dari hasil rapat, mereka menyepakati 4 poin utama. Selain memastikan jadwal penutupan pada 15 Oktober, mereka juga mengarahkan masyarakat juga untuk membuang sampah langsung ke TPA Ngipik. Warga dilarang membuang sampah ke TPS lain di sekitar lokasi agar tidak menimbulkan konflik antarwilayah.

Kebijakan ini juga menyesuaikan dengan Perda Kabupaten Gresik Nomor 1 Tahun 2025 tentang retribusi tarif pelayanan pengolahan sampah. Dalam aturan tersebut, retribusi pengolahan sampah permukiman ditetapkan sebesar Rp30.000 per ton. (Red).
Tutup Iklan
WEB UTAMA