UU BUMN Direvisi, Status Kementerian Bisa Turun jadi Badan
September 24, 2025
(Doc-Tirtoid)
Jakarta, bukainnews.id – Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) berpotensi mengalami perubahan status menjadi badan. Hal tersebut berdasarkan pernyataan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, pada Selasa (23/9/2025).
Menurut Prasetyo, opsi tersebut muncul karena fungsi operasional Kementerian BUMN sebagian besar kini dikerjakan oleh BPI Danantara. "Ada kemungkinan kementeriannya mau kita turunkan statusnya menjadi badan. Ada kemungkinan seperti itu," ujarnya.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa publik perlu menunggu pembahasan lebih lanjut. Saat ini, revisi Undang-Undang BUMN masih bergulir di Komisi VI DPR RI bersama pemerintah. "Nanti tunggu, tunggu pembahasan," sambungnya.
Setelah mendapat teguran mengenai status ASN jika kementerian tersebut benar-benar dirubah, Prasetyo tidak menjelaskan secara rinci. Ia hanya memastikan bahwa keputusan apa pun nantinya akan ia arahkan untuk memperkuat manajemen BUMN dan meningkatkan efisiensi lembaga negara.
"Jadi itulah bagian dari yang nanti kita bahas jadi apapun opsinya, yang terbaik dari sisi manajemen untuk mengoptimalkan mengefiesiensikan BUMN kita," pungkasnya. (Red).