Breaking News
Mode Gelap
Artikel teks besar
WEB UTAMA

Tersangka Aksi Anarkis di Jakarta Capai 38 Orang, Ini Daftar Perbuatannya

                         (Doc-Fakta Indo)

Jakarta, bukainnews.id – Sebanyak 38 orang resmi menjadi tersangka aksi anarkis yang terjadi dalam demonstrasi di Jakarta pekan lalu. Seluruhnya kini dalam penahanan penyidik Polda Metro Jaya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, menyebut peran para tersangka bervariasi. "Apa peran mereka dalam melakukan kegiatan anarkistis? Yang pertama, melempar bom Molotov ya kepada petugas. Kemudian melempar batu, melempar bambu, memukul dengan bambu," ujarnya, pada Selasa (2/9/2025).

Tidak hanya menyerang aparat, sebagian tersangka juga melakukan perusakan. Mereka merusak mobil pejabat Kementerian, membakar sepeda motor di belakang Gedung DPR, hingga melakukan penyerangan terhadap Polsek Cipayung, Jakarta Timur.

Aksi anarkis juga meluas ke fasilitas umum. Salah satu tersangka membakar halte bus Transjakarta Senayan Bank DKI yang berada di depan sebuah mal berinisial F di kawasan Jalan Sudirman, dekat kompleks GBK.

Lebih jauh, polisi mengungkap adanya provokasi kepada pelajar yang ikut terlibat dalam aksi rusuh. "Yang diduga menghasut, melakukan ajakan, memprovokasi untuk melakukan tindakan anarkis. Baik kepada pelajar maupun anak, juga sudah kami tahan," ungkapnya.

Atas perbuatannya, mereka terjeraf pasal berlapis. Mulai dari penghasutan, pengrusakan, kekerasan di muka umum, hingga melawan aparat. Ancaman pidana berkisar dari 2 tahun 8 bulan hingga 6 tahun penjara.

Polda Metro memastikan penyidikan tidak berhenti pada 38 orang tersebut. "Ini kami kembangkan terus, tidak hanya 38 tersangka. Masih akan kami kejar pihak-pihak yang terlibat," tegasnya. (Red).
Tutup Iklan
WEB UTAMA