Tanggapi Terkait Kecelakaan Bus Pariwisata di Probolinggo, Kepala Dishub Jatim: Masih Dalam Penyelidikan
September 16, 2025
(Doc-nixnews)
Probolinggo, bukainnews.id – Bus pariwisata dengan nomor polisi P 7221 UG yang mengalami kecelakaan ternyata masih dalam status resmi berizin dan laik jalan. Sebelumnya, bus tersebut kecelakaan di Jalan Raya Sukapura, Desa Botoh, Kecamatan Lumbang, Kabupaten Probolinggo pada Minggu (14/9/2025).
Dari catatan di situs resmi Ditjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, kendaraan milik PO IND’S 88 Trans ini terdaftar atas nama PT Indra Jaya Bersama dengan izin berlaku hingga 3 Oktober 2025. Uji berkala terakhir berlangsung di Dinas Perhubungan Kabupaten Jember, dan masa berlaku hasil uji tersebut baru akan habis pada 4 Maret 2026.
Bus pariwisata ini memiliki kapasitas angkut 60 penumpang. Sementara laporan kepolisian menyebutkan saat kejadian ada 52 penumpang di dalamnya.
Kanit Gakkum Satlantas Polres Probolinggo, Ipda Aditya Wikrama, menyampaikan bahwa pihaknya masih mendalami kasus dengan memeriksa sopir bus bernama Albahri (57) serta pengelola PO bus. "Masih belum, masih terlalu dini ya. Kami masih terus melakukan penyelidikan, mohon waktu, nanti pasti kami kabarkan ya," ujar Aditya, pada Senin (15/9/2025).
Di sisi lain, Kepala Dishub Jawa Timur Nyono menolak memberi penjelasan lebih jauh dan menyerahkan kasus ini kepada pihak kepolisian maupun Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD). "Untuk sementara ini ke kepolisian dulu saja, BPTD yang punya kewenangan," ujarnya singkat. (Red).