Breaking News
Mode Gelap
Artikel teks besar
WEB UTAMA

Tak Terima Sanksi, Kompol Kosmas dan Bripka Rohmat Resmi Banding

                          (Doc-Tirtoid)

Jakarta, bukainnews.id – Dua anggota Polri yang terjerat kasus etik terkait tragedi Affan Kurniawan, yakni Kompol Kosmas Kaju Gae dan Bripka Rohmat, resmi mengajukan banding. Langkah tersebut Mabes Polri sampaikan pada Rabu (10/9/2025).

"Terhadap keputusan sidang KKEP (Komisi Kode Etik Kepolisian) yang telah berlangsung minggu lalu, keduanya telah mengajukan banding," ujar Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, Karo Penmas Mabes Polri.

Dalam sidang KKEP sebelumnya, Kompol Kosmas yang menjabat sebagai Komandan Batalyon Resimen 4 Korbrimob mengalami sanksi terberat. Ia mendapat pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Sedangkan Bripka Rohmat mendapat sanksi demosi selama 7 tahun.

Bripka Rohmat adalah sopir kendaraan taktis barakuda yang melindas pengemudi ojek online Affan Kurniawan hingga tewas. Sanksi demosi ini berarti penurunan jabatan dan mutasi ke satuan kerja lain. Dengan konsekuensi pengurangan gaji, tanggung jawab, serta tugas. (Red).
Tutup Iklan
WEB UTAMA