Breaking News
Mode Gelap
Artikel teks besar

Tak Beroperasi Sejak Juli 2024, PT Sejahtera Bintang Abadi Textile Kini Resmi Pailit

                          (Doc-Istimewa)

Jakarta, bukainnews.id – PT Sejahtera Bintang Abadi Textile Tbk (SBAT) akhirnya resmi dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga PN Jakarta Pusat. Perusahaan yang memproduksi benang pintal dan ring-spun itu kini seluruh asetnya dalam penguasaan kurator.

"PT. Sejahtera Bintang Abadi Textille Tbk Pengadilan nyatakan Pailit dengan nomor. 3/Pdt.SusPKPU/2025/PN Jkt. Pst. PT SBAT tidak melakukan Upaya hukum apapun atas Keputusan Pailit oleh Pengadilan. Ya, saat ini seluruh aset Perseroan dalam penguasaan Kurator," tulis manajemen dalam keterbukaan informasi kepada Bursa Efek Indonesia (BEI), Rabu (17/9/2025).

Putusan pailit itu dibacakan pada sidang 29 Agustus 2025. PN Jakarta Pusat juga menunjuk Joko Dwi Atmoko, S.H., M.H., sebagai hakim pengawas, serta mengangkat tiga kurator, yakni Asri, S.H.; A. Syafrullah Alamsyah, S.H., M.Kn.; dan Irwandi Husni, S.H.

Selain itu, dalam putusannya, pengadilan akan memutuskan imbalan kurator serta menghukum SBAT untuk membayar biaya perkara sebesar Rp10.100.000. "Menetapkan imbalan jasa kurator akan kami tetapkan. Kemudian setelah kurator menjalankan tugasnya; 6. Menghukum Termohon PKPU PT Sejahtera Bintang Abadi Textile Tbk (dalam pailit) untuk membayar biaya perkara sebesar Rp10.100.000,- (sepuluh juta seratus ribu Rupiah)," jelas perseroan.

Kendati tidak mengajukan upaya hukum atas keputusan ini, manajemen menyebut akan berdiskusi dengan kurator. Hal ini guna mengutamakan kepentingan pemegang saham, terutama masyarakat.Meski demikian, karena SBAT sudah menghentikan kegiatan operasional sejak Juli 2024, putusan pailit ini tidak menimbulkan dampak terhadap kelangsungan usaha perusahaan. (Red).