Breaking News
Mode Gelap
Artikel teks besar
WEB UTAMA

Rokok Ilegal Masih Beredar, Menkeu: Kita Akan Tangkap

                        (Doc-Fakta Indo)

Jakarta, bukainnews.id – Pemerintah meningkatkan pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal. Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan akan menurunkan tim untuk melakukan pengecekan langsung ke warung-warung kelontong.

Ia menegaskan, warung yang masih menjual rokok ilegal harus segera berhenti. Produk yang boleh beredar hanyalah yang memiliki pita cukai resmi dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).

"Di warung-warung katanya ada juga per toples murah. Kita akan cek, yang jelas teman-teman tolong sebarkan bahwa siapapun yang jual rokok ilegal, di tempat mana, saya akan datangin secara random," tegasnya, saat Konferensi Pers APBN KITA Agustus 2025 di Jakarta, Senin (22/9/2025).

Selain warung, pemerintah juga mengawasi jalur distribusi industri hasil tembakau (IHT). Purbaya memastikan akan menindak tegas distributor maupun suplier yang masih mengedarkan rokok ilegal. "Terus nanti mulai ada kan. Sudah ada teknik, siapa-siapa aja yang jual, kita akan mulai nangkepin. Jadi, yang masih mau jual (rokok ilegal), harus berhenti aja. Jangan jual lagi," imbaunya.

Tidak hanya secara langsung, langkah pemberantasan rokok ilegal juga menyasar ranah digital. Pemerintah telah memanggil sejumlah e-commerce seperti Bukalapak, Tokopedia, dan Blibli. Mereka diminta memastikan merchant tidak menjual produk ilegal.

"Untuk cukai kan kemarin saya ngomong soal cukai rokok. Kami sudah panggil marketplace, Bukalapak, Tokopedia, apalagi Blibli. Semua untuk menghimbau untuk menjalankan, untuk tidak mengizinkan penjualan barang-barang ilegal. Nanti yang lain juga tadinya mintanya baik, 1 Oktober, tapi saya bilang secepatnya aja," jelasnya. (Red).
Tutup Iklan
WEB UTAMA