Breaking News
Mode Gelap
Artikel teks besar
WEB UTAMA

Polisi Ungkap Kasus Pencabulan di Bekasi, 2 Orang Menjadi Korban

                        (Doc-Istimewa)

Bekasi, bukainnews.id – Pria berinisial M resmi menjadi tersangka kasus pencabulan oleh Polres Metro Bekasi. Kasus ini mencuat setelah dua korban, ZA (22) dan SA (21), melaporkan perbuatan bejat tersebut ke polisi.

Kapolres Metro Bekasi KBP Mustofa menjelaskan, laporan pertama masuk pada 7 Juli 2025. Setelah melalui proses penyidikan, status M kini menjadi tersangka.

"Kasus ini bermula dari laporan korban pada 7 Juli 2025. Lalu, setelah penyidikan, M resmi menjadi tersangka," ujar Mustofa, pada Senin (29/9/2025).

Dari hasil penyelidikan, terungkap bahwa aksi M terhadap ZA berlangsung sejak 2017, ketika korban masih berusia 14 tahun dan duduk di bangku SMP. Perbuatan itu terus berulang hingga 27 Juni 2025.

Adapun terhadap SA yang merupakan keponakan pelaku, tindak pencabulan terjadi 5 kali sejak 2018 saat korban berusia 15 tahun, hingga terakhir Desember 2023.

Polisi menyita barang bukti berupa sebuah ponsel dan flashdisk berisi video serta rekaman suara. Atas perbuatannya, pelaku terjerat dengan Pasal 81 UU Perlindungan Anak dan Pasal 6 UU TPKS yang ancamannya sangat berat. (Red).
Tutup Iklan
WEB UTAMA